oleh

Polisi Tangkap Anggota KKB di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Tim gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, di Timika, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.35 WIT.

Tersangka terlibat dalam aksi pembakaran camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, pada tahun 2021 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata di wilayah Papua.

“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul,” ujar Brigjen Faizal pada Rabu (11/6/2025).

Menurut penyelidikan, tersangka terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat menyiram bangunan camp PT Unggul dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Aksi tersebut disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.

Identitas lengkap tersangka adalah Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Kwamki Narama. Selain bertani, ia juga dikenal sebagai pendulang emas tradisional di Distrik Tembagapura. Pendapatan dari aktivitas ini digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190), satu tas bercorak Bintang Kejora, satu lembar foto berlatar merah. Uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp10.000 serta beberapa koin logam. Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka. Dua bungkus plastik berisi emas hasil dulang serta dua unit handphone (Nokia dan Vivo) dan dompet berisi dokumen pribadi dan materai.

Dari hasil intelijen, diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025), tersangka merencanakan pergeseran ke Timika. Ia bahkan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut dan jenggot untuk menghindari identifikasi.

Senjata revolver milik tersangka berhasil diamankan setelah pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat. Denis Tabuni, warga Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, menyerahkan senjata tersebut kepada tim, yang kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika.

“Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp30 juta dari seorang warga di Distrik Tembagapura, meski tanpa disertai amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

Dalam pemeriksaan awal, Yekis mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api langsung.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat.

“Pemeriksaan lanjutan akan digunakan sebagai dasar pengembangan terhadap jaringan distribusi senjata dan pendanaan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen,” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed