TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah ditemukannya penggunaan pewarna makanan pada ikan di Pasar Sentral, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, pada Selasa (10/6/2025) menyatakan bahwa seluruh pedagang ikan di Pasar Sentral telah menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, para pedagang menyatakan siap menerima sanksi berupa pencabutan izin berjualan jika kembali terbukti menggunakan bahan pewarna makanan pada produk ikan yang dijual.
“Jika ke depan masih ditemukan praktik serupa, kami sudah tegaskan bahwa mereka tidak akan kami izinkan lagi berjualan di Pasar Sentral,” ujar Petrus.
Terkait temuan tersebut, Disperindag juga telah berkoordinasi dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan yang secara kesehatan tidak membahayakan.
Namun demikian, penggunaan bahan tersebut tetap dilarang karena dianggap menyesatkan konsumen dengan memberi kesan bahwa ikan tampak lebih segar dari kondisi aslinya.
“Meski pewarna yang digunakan tidak berbahaya, karena merupakan pewarna makanan, penggunaannya tetap tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun,” tegas Petrus.(*)
Komentar