TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pembentukan Koperasi Kampung Merah Putih di seluruh wilayahnya, yakni 133 kampung dan 19 kelurahan, sebelum 12 Juli 2025. Target ini bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pada Senin (19/5/2025) menyampaikan bahwa pendirian koperasi ini merupakan langkah strategis yang harus segera direalisasikan.
“Paling lambat 12 Juli 2025, koperasi Merah Putih harus sudah terbentuk di seluruh kampung dan kelurahan. Ini menjadi bagian penting dari perayaan Hari Koperasi Nasional,” ujar Kemong.
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Kemong menegaskan pentingnya peran kepala distrik dalam mendukung pembentukan koperasi di masing-masing kampung melalui kewenangan yang dimiliki oleh kepala kampung.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal berdasarkan kearifan masyarakat setempat. Program ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk membangun ekonomi berbasis kampung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Dinas Koperasi dan UKM juga diminta untuk aktif mendukung realisasi program ini. Lurah dan kepala distrik dihimbau segera memetakan potensi ekonomi di wilayah masing-masing sebagai basis pembentukan koperasi.
Sebagai langkah awal, Pemkab Mimika telah melaksanakan sosialisasi pembentukan koperasi di berbagai wilayah.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Innosensius Yoga Pribadi, menekankan bahwa koperasi Merah Putih ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat kampung dan kelurahan.
“Selama ini, banyak koperasi di Papua belum berhasil. Kami harap koperasi Merah Putih, dengan model khusus dan dukungan penuh dari Bamuskam serta aparat kampung, dapat membawa perubahan signifikan,” kata Yoga.
Koperasi Merah Putih ditargetkan ada di setiap kampung. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung pendiriannya, termasuk pembentukan legalitas hukum koperasi hingga sosialisasi.
“Sebesar 3 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk pembentukan koperasi Merah Putih, termasuk biaya akta notaris dan pendampingan,” jelasnya.
Untuk kelurahan yang tidak mengelola Dana Desa, Pemkab Mimika telah menyiapkan anggaran pendampingan melalui APBD, guna mendukung pembentukan koperasi di wilayah perkotaan.
“Karena kelurahan tidak mendapat Dana Desa, maka akan dialokasikan anggaran APBD untuk pendampingan, sosialisasi, hingga pembentukan akta notaris koperasi,” tutup Yoga.(*)
Komentar