TIMIKA, pojokpapua.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim beberapa hari lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AO dan PF, telah tiga kali melakukan aksi curas di lokasi berbeda.
“Mereka sudah melakukan aksi serupa di tiga tempat, yaitu di Jalan Baru pada Desember 2024, Jalan Kebun Sirih pada Februari 2025, dan terakhir di Jalan Yos Sudarso pada 14 April 2025,” ujar AKP Putut.
Namun, lanjutnya, dari tiga kejadian tersebut, hanya peristiwa di Jalan Yos Sudarso yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
“Yang memiliki laporan polisi resmi hanya kejadian di tanggal 14 April,” jelasnya.
Kapolsek juga membeberkan modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menakuti korban, lalu merampas barang berharga.
“Dalam kejadian terakhir, mereka mengambil handphone korban lalu menjualnya seharga Rp350 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Komentar