TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) tahun 2025, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Mimika menyuarakan tujuh poin aspirasi buruh. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan doa bersama yang digelar di Hotel Serayu, Kamis (1/5/2025).
Mewakili Ketua DPC FPE KSBSI Mimika, Bendahara Munir Tjaya didampingi Ketua Pengurus Komisariat (PK) FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh PK FPE KSBSI dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Freeport Indonesia, PT KPI, PT PSU, PT AVCO, PT POJ, PT Strukturindo, PT Mahaka, dan PT PJP.
Adapun tujuh aspirasi yang disuarakan dalam peringatan May Day 2025 diantaranya, penegakan UMK dan UMSK: Meminta Bupati Mimika memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.
Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Timika: Untuk menjamin asas keadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, FPE KSBSI meminta Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua segera merealisasikan pengadaan Pengadilan Hubungan Industrial di Timika.
Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Mendesak DPRD dan Pemkab Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang perlindungan serta prioritas tenaga kerja lokal (Orang Asli Papua dan penduduk lama yang diakui secara hukum).
Pengawasan PHK Sepihak: Meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan semena-mena.
Keringanan Pajak Buruh Freeport: Menyerukan agar Menteri Keuangan RI memberikan apresiasi berupa keringanan pajak bagi buruh yang bekerja di proyek nasional PT Freeport Indonesia, mengingat kontribusi besar mereka melalui royalti, dividen, pajak, dan CSR.
Penolakan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 27 Tahun 2023: FPE KSBSI menolak skema pembayaran pensiun 20%-80% yang dinilai tidak adil dan merugikan hak buruh atas dana pensiun mereka.
Jaminan Keamanan dan Hak Buruh Perempuan: Menyoroti pembatasan transportasi day off dengan sistem konvoi dan kendaraan berlapis armor yang menimbulkan kelelahan luar biasa bagi buruh. Mereka meminta Pemkab Mimika, PT Freeport Indonesia, dan Polri menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan. Selain itu, FPE KSBSI meminta jaminan pelaksanaan hak-hak buruh perempuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI.
Setelah peringatan Hari Buruh, FPE KSBSI Mimika juga merencanakan kegiatan bakti sosial yang akan digelar pada Sabtu (3/5/2025) di area Terminal Bus Gorong-Gorong.(*)
Komentar