TIMIKA, pojokpapua.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (23/4/2025).
Tersangka yang diketahui berinisial ASS ini diserahkan ke kejaksaan setelah penyidik menerima surat dari Kepala Kejari Mimika Nomor: B-656 A/R.1.19/Eoh.1.03.2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka ASS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Res Mimika, tertanggal 17 Februari 2025.
“Tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ini terkait kasus Curat yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Gang Supiori,” ujar Kapolsek pada Kamis (24/4/2025).
Meski tersangka masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilanjutkan. Hal ini dikarenakan ancaman pidana dalam kasus tersebut melebihi lima tahun, sehingga upaya diversi tidak dilakukan.
“ASS masih termasuk anak di bawah umur, namun karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tidak dilakukan diversi,” tegas Putut.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit printer Epson tipe L3110 warna hitam dan satu unit proyektor InFocus warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Diketahui, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 16 Februari 2025 di Jalan Leo Mamiri, Gang Supiori, Timika.(*)











Komentar