TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 kepada ratusan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rabu (23/4/2025). Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel dan Resto Cenderawasih 66, Timika.
Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan, mengingat adanya penambahan atau pembaruan Perda setiap tahun.
“Tahun ini, kami fokus mensosialisasikan dua Perda, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, serta Perda tentang Penanganan Persampahan,” ujar Ronny.
Menurutnya, para Ketua RT tidak hanya menjadi objek dari penerapan Perda, melainkan subjek utama yang berperan dalam penegakannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Ketua RT dapat memahami dan menyampaikan isi Perda kepada warganya, sekaligus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
“Ketua RT adalah garda terdepan yang bisa mendeteksi lebih awal potensi gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Maka penting bagi mereka untuk paham isi Perda dan dapat mengedukasi masyarakat,” tambahnya.
Ronny menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat program kerja yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dengan memangkas rentang kendali layanan melalui dukungan dari Ketua RT, sebagai perangkat pemerintah paling dekat dengan warga.
“RT adalah ujung tombak pelayanan. Melalui mereka, program pemerintah bisa lebih cepat sampai ke masyarakat, dan kita bisa wujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, serta menjaga ketertiban tanpa menghambat perputaran ekonomi,” tandas Ronny.(*)
Komentar