oleh

Polres Mimika Mediasi Kasus Pembakaran Camp Pendulang

TIMIKA, pojokpapua.id – Kepolisian Resor Mimika mengambil langkah cepat untuk meredam potensi konflik lanjutan pasca-insiden pembakaran camp pendulang emas tradisional di Tanggul Timur, MP 32, Distrik Kuala Kencana, dengan menggelar mediasi antara dua kelompok masyarakat yang terlibat.

Mediasi berlangsung di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (23/4/2025) sore, dan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa, SIK, MH serta Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.

AKP Henri Korwa menjelaskan bahwa akar persoalan berasal dari kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga di Jalan Anggrek pada Senin (21/4/2025).

“Ini sebenarnya salah paham. Salah satu pihak merasa tidak terima karena kerabat mereka dianiaya, lalu merespons dengan mendatangi lokasi dulang dan membakar camp. Padahal, mereka ini sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga,” ujar AKP Henri.

Dalam mediasi tersebut, kedua kelompok akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi. Hal ini dilakukan atas kesadaran bahwa konflik tersebut terjadi akibat miskomunikasi di antara keluarga sendiri.

“Mereka sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum, karena hubungan kekeluargaan tetap menjadi pertimbangan utama,” tambahnya.

Sebelumnya, insiden pembakaran terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni Senin dan Selasa (21–22 April 2025), mengakibatkan belasan camp pendulang tradisional terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan pendulangan seperti alkon, senso, dan peralatan lainnya ikut hangus.

Pihak kepolisian berharap langkah mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang damai, serta mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dan kekeluargaan dalam menghadapi permasalahan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed