TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Polsek Mimika Baru mengamankan tiga warga yang kedapatan menjual minuman keras lokal (milo) jenis sopi di Kelurahan Kamoro Jaya, pada Senin malam (21/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K. sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya awal untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya akibat maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru,” ujar AKP Putut dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025), di Mapolsek Mimika Baru.
Ketiga warga yang diamankan berinisial LR, PG, dan ER. Bersama mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 kantong plastik berisi sopi, masing-masing berukuran 500 ml.
“Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Putut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku telah menjalankan usaha penjualan sopi sejak November 2024. Mereka memperoleh minuman keras tersebut dari wilayah Dobo dan Maumere, yang dikirim menggunakan kapal laut dan dijemput langsung di Pelabuhan Pomako.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras lokal.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif seperti ini guna meminimalisir dampak negatif dari konsumsi miras lokal, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.(*)
Komentar