oleh

Guru PPPK Belum Terima SK, Ini Kata Bupati Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika masih akan memastikan kejelasan status para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, meskipun telah mendapatkan surat tugas dan mulai melaksanakan pekerjaan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan pada Senin (14/4/2025), menyampaikan bahwa para guru PPPK yang bekerja hanya berdasarkan surat tugas tanpa SK Bupati tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Saya akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait guru-guru PPPK yang katanya belum menerima SK, namun sudah mendapatkan surat tugas. Ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali,” ujar Bupati.

Rettob juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa para guru PPPK yang sudah mulai bertugas tersebut kemungkinan besar belum menerima hak pembayaran mereka.

“Saya yakin mereka semua itu belum dibayar,” tambahnya.

Sementara itu, untuk PPPK dari kategori umum, menurut Rettob, proses pengangkatannya masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). SK akan diterbitkan oleh Pemkab Mimika setelah proses administratif dari pusat selesai.

“Jika sudah ada persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dan Kemenpan-RB, barulah kami bisa menerbitkan SK. Saat ini mereka baru selesai tes, hasilnya dikirim ke Jakarta, dan kami masih menunggu hasilnya turun,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed