TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika akan menindaklanjuti kasus penelantaran 34 calon pekerja Orang Asli Papua (OAP) yang dikirim oleh PT Honai Ajikwa Lorentz (PT HAL) ke Jakarta Selatan untuk pelatihan kerja, namun kini dalam kondisi terlantar.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, pada Senin (14/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut, termasuk izin operasionalnya.
“Saya ingin tahu dulu duduk perkaranya. Kenapa sampai bisa seperti itu? Apakah perusahaan ini punya izin atau tidak, dan sebagainya,” tegas Rettob.
Ia menambahkan bahwa perekrutan tenaga kerja oleh PT HAL tidak diketahui oleh pemerintah daerah. Bahkan, berdasarkan informasi dari Gubernur Papua Tengah, PT HAL juga tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi.
“Saya sudah tanya langsung ke Pak Gubernur. Ternyata Provinsi Papua Tengah tidak pernah mengeluarkan izin. Apakah izin itu dulu dikeluarkan oleh provinsi induk sebelumnya, saya juga belum tahu. Tapi kami akan tetap cek lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanggil pihak PT HAL agar bertanggung jawab, termasuk soal pemulangan 34 calon pekerja tersebut ke Timika.
“Perusahaan itu harus bertanggung jawab karena mereka yang membawa para calon pekerja ke sana. Kita akan panggil pihak perusahaan secepatnya,” tutup Rettob.(*)
Komentar