TIMIKA, pojokpapua.id – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, menyampaikan rencana untuk melakukan tiga kali perombakan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang struktur pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), Rettob menegaskan bahwa penataan ulang jabatan merupakan hak dan wewenang kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penataan jabatan adalah urusan pemerintah dan merupakan kewenangan kepala daerah. Saya akan melakukan perombakan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan ke depan,” ujar Rettob.
Ia juga menekankan bahwa proses rotasi jabatan akan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni penghargaan dan kesempatan diberikan berdasarkan kemampuan, kompetensi, serta prestasi individu, bukan karena hubungan personal maupun faktor keturunan.
Menurut Rettob, penggantian kepala OPD secara resmi dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati. Namun dalam situasi tertentu, langkah tersebut bisa dilakukan lebih awal.
“Kalau dibutuhkan, bisa dilakukan sebelum waktunya. Tapi tetap prosedural, dan kami akan menyurati Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, jumlah pejabat yang diganti akan dibatasi,” tambahnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan di Mimika melalui penyegaran struktur organisasi.(*)
Komentar