TIMIKA, pojokpapua.id – Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial PM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial LH, yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Jumat (4/4/2025) lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa PM diamankan aparat pada Selasa (8/4/2025) di wilayah sekitar SP5. Sementara dua rekan PM yang diduga turut terlibat, masih dalam proses pengejaran.
“PM kita amankan di SP5. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” jelas AKP Putut saat memberikan keterangan di Mapolsek Mimika Baru, Jumat (11/4/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula saat para pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Cekcok mulut kemudian terjadi dan memicu tindakan kekerasan terhadap korban.
“Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika,” tambah AKP Putut.(*)
Komentar