TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, GGM alias Glen, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Kamis (10/4/2025) siang.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-410/R.1.19/Eoh.1/04/2025, tertanggal 10 April 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Iya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan C. Heatubun telah dilakukan tahap II hari ini,” ujar Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus pencurian yang melibatkan tersangka GGM terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan C. Heatubun, Timika.
Dari total 152 ekor ayam super yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan 27 ekor ayam yang masih tersisa sebagai barang bukti.
Selain ayam, turut diserahkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Tersangka GGM kami serahkan bersama barang bukti yang berhasil diamankan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka GGM dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)
Komentar