oleh

Kepiting Bakau dari Timika Diekspor ke Malaysia

TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai bagian dari upaya memperluas pasar ekspor, Karantina Papua Tengah melepas pengiriman 300 kg kepiting bakau asal Timika ke Malaysia.

Komoditas ekspor ini berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk Usaha Dagang (UD) milik salah satu pengguna jasa rutin karantina. Sebelum dikirim, kepiting bakau tersebut harus melalui serangkaian pemeriksaan ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ekspor.

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Denni Michael Koromath, pada Jumat (4/4/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kepiting tidak dalam kondisi bertelur, memiliki lebar karapas minimal 12 cm per ekor, atau berat di atas 150 gram per ekor.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemeriksaan karantina mencakup pengecekan administratif, kelengkapan dokumen, serta kesehatan media pembawa.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit, memastikan kepiting dalam kondisi sehat, serta memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor,” ujar Denni.

Ia menambahkan bahwa secara administratif, jumlah dan jenis kepiting yang dikirim sudah sesuai dengan permohonan pemilik barang. Hasil pemeriksaan juga memastikan semua kepiting bebas dari penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV).

Dalam rangka meningkatkan ekspor, Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk terus membina para pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kepiting bakau yang akan dikirim ke luar negeri.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed