TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika mengimbau seluruh umat Islam untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah dan zakat maal pada bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketua Baznas Mimika, Juma Aziz, pada Rabu (26/3/2025), menegaskan bahwa pembayaran zakat lebih awal akan memastikan bahwa bantuan dapat segera diterima oleh mereka yang berhak.
“Kami berharap umat Islam segera membayar zakat fitrah maupun zakat maal agar manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat oleh para penerima,” ujar Juma.
Baznas Mimika telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam tiga kategori. Kategori 1 Rp50.000 per orang, kategori 2 Rp45.000 per orang dan kategori 3 Rp43.000 atau setara 2,5 kg beras per orang.
Untuk zakat maal, umat Islam dianjurkan membayarkan 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun.
Baznas juga mengingatkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), baik di masjid, yayasan, maupun lembaga Islam, untuk menyetorkan 30% dari total zakat yang dikumpulkan ke Baznas, sementara 70% sisanya disalurkan langsung oleh UPZ kepada penerima yang berhak. Saat ini, Baznas mencatat terdapat 70 UPZ di seluruh masjid serta 7 Posko Gerai Zakat yang tersebar di Kabupaten Mimika.
Baznas menetapkan batas akhir pengumpulan zakat pada 30 April 2025. Pada hari yang sama, sejak pagi hari, zakat akan mulai didistribusikan kepada penerima yang berhak (mustahik) seperti fakir miskin, mualaf, dan janda yang membutuhkan.
Selain penyaluran pada H-1 Idul Fitri, Baznas Mimika juga telah mendistribusikan zakat dalam bentuk beras kepada masyarakat di kawasan SP 5, SP 6, SP 7, dan SP 9.
Melalui imbauan ini, Baznas berharap umat Islam di Mimika dapat menunaikan zakat dengan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.(*)
Komentar