oleh

ASN dan PPPK di Mimika Akan Terima THR, Totalnya Rp 11 Miliar Lebih

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 sebesar Rp 11 miliar lebih kepada 5000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Tappi Malissa, SE MSi, mengungkapkan bahwa THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan akan segera dibagikan kepada para penerima.

THR yang diberikan mencakup beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta satu kali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Komponen tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disertai petunjuk teknis (juknis) pembayaran. Namun, ada beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam THR, seperti insentif kinerja, insentif kerja, dan tunjangan pengelolaan arsip, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 peraturan tersebut.

Total nilai THR yang akan diberikan kepada lebih dari 5000 ASN dan PPPK dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Sesuai aturan, THR seharusnya dibayarkan maksimal H-15 sebelum Idul Fitri. Namun, karena surat edaran pemberian THR baru diterima Pemkab Mimika, maka pencairannya akan dilakukan pekan depan, sebelum hari raya.

“Surat edarannya baru kami terima. Yang jelas, pembayaran akan dilakukan bulan ini. Begitu surat edaran diterima, kami langsung memprosesnya,” ujar Marthen saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah menerima surat edaran, Pemkab Mimika akan segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar teknis pencairan THR. Penyusunan ini akan dikoordinasikan dengan Penjabat (Pj) Bupati.

“Saya sudah menerima surat edarannya, dan akan segera berkoordinasi dengan Pj Bupati terkait penyusunan Perkada. Apakah harus dibuat terlebih dahulu atau bisa langsung mengacu pada juknis yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marthen menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

“THR ini adalah bentuk apresiasi bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Bagi yang tidak bekerja, tentu tidak berhak menerimanya,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed