TIMIKA, pojokpapua.id – Primus Natikapereyau diusulkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Periode 2024-2029. Pengusulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Mimika tentang penyampaian usulan peresmian pimpinan definitif, Rabu (12/3/2025) di Ruang Rapat Paripurna.
Setelah pelantikan anggota DPRK dari jalur pemilihan pada 25 November 2024 dan jalur khusus pada 31 Januari 2025, jumlah anggota dewan kini mencapai 44 orang.
Sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, dilakukan rapat paripurna untuk menyampaikan usulan peresmian pimpinan definitif DPRK Kabupaten Mimika Periode 2024-2029. Dasar pengusulan ini juga mengacu pada perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024.
Pengusulan ini kemudian disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan DPRK Mimika dan berita acara yang diperkuat dengan surat dari Partai Golkar Nomor 2455/SP/P.Golkar/MMK/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 dan PKB Nomor 36121/DPP/01/VIII/2024.
Untuk periode 2024-2029, susunan pimpinan DPRK Mimika adalah sebagai berikut: Ketua Primus Natikapereyau A.Md.T (Partai Golkar), Wakil Ketua I Asri Akkas, S.Kom (PKB), Wakil Ketua II Karel Gwijangge (PDIP), dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme (Kelompok Khusus Jalur Pengangkatan).
Setelah SK dan berita acara pengusulan disahkan, dokumen tersebut akan menjadi lampiran dalam pengusulan calon pimpinan definitif kepada Gubernur untuk diresmikan.
Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menyatakan bahwa pengusulan ini didasarkan pada Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami memperhatikan beberapa surat keputusan, di antaranya: Keputusan KPUD Kabupaten Mimika Nomor 653/pl.02.sr/9409/2024, Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 228 Tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPRK Mimika, dan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Anggota DPRK Jalur Pengangkatan,” jelas H. Iwan.
Ia berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga DPRK Mimika segera memiliki pimpinan definitif yang siap melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin menekankan pentingnya pembentukan pimpinan DPRK sebagai alat kelengkapan dewan. Pimpinan DPRK memiliki tugas strategis dalam menjalankan fungsi-fungsi legislatif.
“Tugas pimpinan DPRK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup memimpin rapat, menyimpulkan hasil rapat, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah, serta melaksanakan keputusan DPRK terkait sanksi atau rehabilitasi anggota,” kata Yonathan.
Lebih dari itu, pimpinan DPRK juga memiliki tanggung jawab besar terhadap perkembangan daerah dan harus menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
“Dengan proses yang telah dilewati, kami optimis DPRK Mimika segera memiliki pimpinan definitif yang siap bekerja melayani rakyat,” pungkas Yonathan.(*)
Komentar