PAPUA, pojokpapua.id – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Papua, Irjen. Pol Patrige Renwarin, didampingi oleh Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani.
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” ujar Irjen. Pol Patrige Renwarin, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.
Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 pucuk senjata api, terdiri dari 6 pucuk laras panjang, 6 pucuk laras pendek, dan 5 pucuk senjata rakitan.
Selain itu, disita pula 3.573 butir amunisi berbagai kaliber, peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor. Polisi juga menemukan bahan peledak berupa 2 detonator.
Komponen senjata seperti magasin, popor, laras senjata rakitan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya juga diamankan, termasuk uang tunai senilai Rp 369.600.000.
Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, seperti rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
MK bertindak sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.
“Kami meminta masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB akan terus dilakukan secara intensif.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
Komentar