oleh

Paripurna Tatib DPRK Mimika Dijadwalkan Selasa Depan

TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah menggelar rapat selama empat hari, DPRK Mimika dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Tata Tertib (Tatib) pekan depan.

Ketua sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, pada Kamis (6/3/2024) menyebut bahwa penyusunan Tatib dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Penyusunan Tatib DPRK periode 2024-2029 ini berbeda dengan periode sebelumnya, terutama karena adanya penambahan anggota DPRK dari jalur pengangkatan, yang memerlukan pengaturan tambahan dalam pasal-pasal.

Dengan selesainya rapat pembahasan, Tatib ini dijadwalkan akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan. “Insya Allah Tatib ini akan diparipurnakan pada hari Selasa,” ujar H. Iwan.

Tatib DPRK menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, termasuk aturan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam Tatib ini juga telah diatur jumlah komisi, di mana dengan jumlah anggota di atas 25 orang, maka DPRK memiliki empat komisi.

“Saat ini kita memiliki 44 anggota, sehingga komisi terdiri dari empat, yaitu Komisi I, II, III, dan IV. Keempat komisi ini terakomodasi dari delapan fraksi, yakni Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Fraksi Eme Neme Yauware (gabungan Partai NasDem dan Perindo), serta Fraksi Rakyat Bersatu (gabungan PAN, Hanura, dan PBB),” jelas H. Iwan.

Setiap fraksi mengutus perwakilannya di masing-masing komisi, dengan jumlah utusan yang bervariasi, ada fraksi yang mengirimkan satu wakil, dan ada yang dua.

Dalam Tatib periode kali ini, salah satu poin penting adalah penambahan kelompok khusus. Dengan masuknya anggota DPRK dari jalur pengangkatan, mereka secara otomatis memiliki hak, kewajiban, dan tugas pokok yang sama dengan anggota DPRK dari jalur pemilihan.

Pembahasan Tatib ini membutuhkan waktu cukup lama karena adanya perbedaan pendapat mengenai dinas-dinas yang menjadi mitra fraksi. Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya telah dicapai kesepakatan bersama. “Sudah disepakati, clear, sehingga dianggap sudah tidak ada masalah,” pungkas H. Iwan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed