oleh

Mantan Karyawan Freeport Tertangkap Mencuri Kabel di Kuala Kencana

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial AT (30) diamankan oleh Satpam PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah kedapatan mencuri kabel di Light Industrial Park (LIP) Kuala Kencana pada Rabu (27/2/2025) lalu.

Setelah diamankan, pelaku AT kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna menjalani proses penyidikan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Jobsite PTFI dan sempat menjalani hukuman di Lapas Timika,” ungkap Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, Rabu (5/3/2025).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AT bermula saat pihak Satpam PTFI menghubungi kepolisian dan melaporkan bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian.

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kuala Kencana,” ujar AKP Djemi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri kabel industri jenis Anaconda yang mengandung tembaga. AT juga mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.

“Pelaku AT ini merupakan mantan karyawan di dataran tinggi PTFI, sehingga ia mengetahui rute dan lokasi penyimpanan material. Aksi pencurian ini memang sudah direncanakan bersama rekannya,” jelas Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 43 potong kabel industri jenis Anaconda.

“Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pencurian konsentrat pada tahun 2018 dan pencurian mesin genset di Mile 29 pada tahun 2021, yang berujung pada penahanannya di Lapas Timika,” tutup AKP Djemi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed