TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan membatasi waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, pada Kamis (27/2/2025). “Saya sudah menandatangani surat pembatasan operasional THM. Kita harus saling menghormati, apalagi ketika saudara-saudara kita umat Muslim menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Pembatasan ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ketentuan Operasional THM; Jam Buka: 19.30 WIT, Jam Tutup: 23.00 WIT dan tidak diizinkan beroperasi pada siang hari.
Surat edaran ini akan mulai berlaku dari 1 Maret 2025 hingga 5 April 2025. Untuk memastikan instruksi ini dijalankan, Satpol PP diminta melakukan pengawasan ketat terhadap THM. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP berwenang memberikan teguran keras dan bekerja sama dengan Polres Mimika dalam penegakan aturan.
Selain pembatasan operasional THM, instruksi bupati ini juga melarang pedagang menimbun bahan kebutuhan pokok karena dapat memicu gejolak harga dan mengganggu pasokan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab penuh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, dengan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika. Selain itu, warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama bulan suci Ramadan,” pungkas Yonathan.(*)
Komentar