oleh

OPD Lingkup Pemkab Mimika Diminta Percepat Penyusunan LPPD 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta untuk segera merampungkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024. Penyusunan ini dikoordinasikan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan Maret 2025.

Untuk mendukung penyusunan tersebut, Bagian Tapem mengadakan sosialisasi kepada kepala sub bagian program OPD dengan pendampingan dari tim Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/2/2025) di Hotel Grand Tembaga, Timika.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte, berharap agar LPPD dapat disusun secara baik dan faktual. Menurutnya, laporan ini penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan selama tahun berjalan sebagai bahan perbaikan di tahun berikutnya.

“Apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal itu dapat menjadi catatan evaluasi untuk pembenahan di tahun berikutnya,” ujar Yumte.

Dalam kesempatan tersebut, Yumte juga mengungkapkan bahwa beberapa OPD masih memiliki catatan terkait kelengkapan data LPPD, di antaranya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tapem, Dedi D. Paokuma, menegaskan bahwa LPPD disusun untuk mengukur kinerja pemerintah melalui indikator yang dihasilkan masing-masing OPD. Bagian Tapem sendiri berperan sebagai sekretariat yang menginput data LPPD yang disusun oleh tiap OPD.

“Kami di Bagian Tata Pemerintahan hanya sebagai sekretariat untuk menginput data. Program dan penyusunan LPPD ada di masing-masing OPD,” jelas Dedi.

Terkait OPD yang masih melengkapi data, Dedi menyebutkan bahwa proses penginputan masih berlangsung. Batas akhir penginputan ditetapkan pada pertengahan Maret 2025. Setelah itu, Bagian Tapem akan melakukan penjilidan buku LPPD untuk kemudian dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah setelah direview oleh Bagian Inspektorat.

“Setelah penginputan selesai, LPPD akan direview oleh Inspektorat sebelum dikirim ke provinsi,” pungkas Dedi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed