oleh

DPRD Mimika Segera Gelar Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, DPRD Mimika dijadwalkan akan melaksanakan sidang paripurna penetapan pada Jumat (28/2/2025).

Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, pada Rabu (26/2/2025) menyampaikan bahwa setelah menerima salinan SK penetapan dari KPU, pihaknya segera menyerahkannya ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Mimika untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Iwan, sidang paripurna ini telah dipersiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024. Persiapan penyelenggaraan sidang paripurna sudah dilakukan, dan undangan telah ditandatangani.

“Kami sudah siap untuk rapat paripurna. Besok persiapan akhir. Tadi saya sudah menandatangani undangan. Paripurna akan digelar pada Jumat pukul 14.00 WIT,” jelas Iwan.

Sidang paripurna ini bertujuan untuk mengumumkan secara resmi bahwa berdasarkan keputusan MK dan hasil rapat pleno KPU, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, menyatakan bahwa setelah menerima salinan SK penetapan, Pemkab Mimika akan bersiap untuk proses selanjutnya, yakni pelantikan serta serah terima jabatan (sertijab) dari Pj Bupati kepada Bupati definitif.

“Sebagai Pj Bupati Mimika, saya juga tengah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk prosesi sertijab,” ujar Yonathan.

Sebelum pelantikan, Pemkab Mimika akan mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait jadwal pelantikan, kami siap kapan pun sesuai keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed