TIMIKA, pojokpapua.id – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Kebun Sirih, Jalur II, Timika, pada Kamis (20/2/2025).
Pelaku berinisial DN (18) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/II/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika, tertanggal 18 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa DN diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kota Timika.
“Satu rekan pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rian pada Jumat (21/2/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit laptop merek HP warna hijau, satu buah ukulele warna pink, satu buah speaker, dan satu kamera merek Fujifilm.
Saat ini, DN telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Komentar