TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika akan melaksanakan program sertifikat tanah retribusi untuk 500 bidang tanah di Kampung Mandiri Jaya dan Kampung Minabua.
Kepala BPN Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SiT, M.Si, pada Kamis (23/1/2025) menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan sertifikat pada tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGU) yang sudah tidak dimanfaatkan.
“Kami memiliki program sertifikat tanah retribusi untuk tanah bekas HGU yang tidak lagi dimanfaatkan,” ungkap Yosep.
Program ini mencakup pemberian sertifikat kepada masyarakat atas tanah bekas HGU dan kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sertifikasi dilakukan secara gratis karena telah dialokasikan melalui anggaran dari APBN.
“Program ini gratis, sudah dianggarkan dari APBN,” kata Yosep.
Namun, jika jumlah bidang tanah yang akan diukur melebihi anggaran yang tersedia, BPN akan meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan program tersebut.
“Kami sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan jika diperlukan,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, BPN Kabupaten Mimika berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara optimal.(*)
Komentar