oleh

Ratusan Imam Masjid di Mimika Belum Terima Insentif Pemkab

TIMIKA, pojokpapua.id – Dari total 115 masjid dan lebih dari 100 mushalla di Kabupaten Mimika, baru 75 imam masjid yang menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Data ini berdasarkan laporan dari Kementerian Agama Mimika hingga tahun 2024.

Besaran insentif yang diberikan adalah Rp 1 juta per bulan, dengan pencairan dilakukan setiap enam bulan sekali langsung ke rekening bank masing-masing imam masjid.

Kepala Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Mimika, Muslimin, S.Ag., menyebutkan bahwa jumlah penerima insentif ini masih jauh dari jumlah total imam masjid yang ada.

“Mengingat baru 75 imam masjid yang mendapatkan insentif, kami dari Kementerian Agama akan berupaya agar lebih banyak imam yang menerima bantuan ini pada tahun depan,” ujar Muslimin, Selasa (21/1/2025).

Muslimin menjelaskan bahwa untuk menerima insentif, setiap masjid harus mendaftarkan ID masjid mereka. Pengurusan ID masjid ini dilakukan secara gratis melalui Kantor Kementerian Agama dan menjadi acuan pendaftaran di pusat secara online.

“Kami mendorong pengurus masjid agar segera mendaftarkan ID masjid mereka. Dengan begitu, lebih banyak imam yang bisa terakomodir untuk menerima insentif di tahun mendatang,” tambahnya.

Muslimin juga menegaskan pentingnya perhatian pengurus masjid terhadap kesejahteraan imam mereka, termasuk melalui pengurusan ID masjid yang menjadi syarat administrasi.

Selain itu, ia berharap dengan diberikannya insentif, para imam masjid dapat meningkatkan kapasitas mereka, terutama dalam hal kualitas bacaan Al-Qur’an.

“Insentif ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga untuk mendorong para imam agar terus meningkatkan kualitasnya, baik dalam hal bacaan Al-Qur’an maupun pembinaan umat di lingkungan masjid,” pungkas Muslimin.

Meski begitu, dengan jumlah masjid dan mushalla yang mencapai ratusan, tantangan untuk meratakan insentif ini masih menjadi perhatian utama bagi Pemkab Mimika dan Kementerian Agama setempat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed