TIMIKA, pojokpapua.id – Sat Resnarkoba, Polres Mimika berhasil mengamankan 5.466 butir obat-obatan terlarang jenis pil uutih, kuning dan Exsimer. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial A, I, A, dan M.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri, dalam kegiatan pers rilis di Mapolres Mimika pada Senin (13/1/2025).
Kabag Ops mengatakan pengungkapan kasus ini, kerjasama antara Polres Mimika dan pihak Bea Cukai.
Kata Kompol Sajuri, dari tangan tersangka A, berhasil diamankan barang bukti 4.150 butir pil kuning.
Sementara tersangka I, diamankan 986 butir pil putih, lalu tersangka A diamankan 240 butir pil kuning, dan 3 plastik serbuk kuning serta tersangka M diamankan 60 butir pil Exsimer.
“Tersangka A ditangkap di jasa pengiriman paket, di Jalan Hasanuddin, I ditangkap di Jalan Pattimura. Lalu A ditangkap di SP II, dan M ditangkap di jalan WR Supratman,”jelasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmad mengungkapkan kronologis penangkapan, dimana tersangka A diamankan pada Minggu (12/1/2025), lalu mengambil paket di jasa pengiriman, di Jalan Hasanuddin.
Kemudian dari hasil pengembangan, diamankan lagi tersangka I dan 2 tersangka lainnya.
“Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial Z yang berada di Manado. Jadi sistim memesan dari Z, lalu Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan ke alamat tersangka A,”urai Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 atau Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 35 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda 5 milyar,”papar AKP Andi.(*)
Komentar