TIMIKA, pojokpapua.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2024 dengan total realisasi sebesar Rp 4,54 triliun atau 100,12 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,53 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika, Hadi Subagiyono, pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya.
“Realisasi penerimaan pajak tahun 2024 tercapai dan bahkan melebihi target,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa penerimaan pajak tahun 2024 sangat bergantung pada PPh, khususnya PPh Pasal 21, yaitu pajak yang dipotong dari gaji karyawan dan ASN. Di Timika, PT Freeport Indonesia dan para kontraktornya menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak.
“Freeport dan kontraktornya berkontribusi signifikan melalui PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26,” jelasnya.
Kontribusi pajak dari Freeport mencapai 53,40 persen dari total penerimaan pajak tahun 2024. Jika digabungkan dengan kontraktornya, kontribusi ini naik menjadi 74,94 persen atau setara dengan Rp 3,3 triliun, dengan rincian Rp 2,4 triliun dari Freeport dan sisanya dari kontraktornya (angka sementara).
Selain sektor swasta, instansi pemerintah juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak. Pada tahun 2024, penerimaan pajak dari instansi pemerintah mencapai Rp 600 miliar atau sekitar 14 persen dari total penerimaan.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023. Pada 2023, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 4,2 triliun, sehingga ada kenaikan sebesar 8 persen pada 2024.
“Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan yang cukup besar dari tahun sebelumnya,” tambah Hadi.
Hadi menegaskan bahwa keberhasilan pencapaian target ini tidak lepas dari dukungan penuh para wajib pajak. KPP Pratama Timika telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berlandaskan piramida kepatuhan wajib pajak.
“Pelayanan dan edukasi diberikan secara luas, termasuk penyuluhan bagi masyarakat. Untuk instansi pemerintah, kami fokus pada edukasi bagi para bendahara,” pungkasnya.(*)











Komentar