oleh

Realisasi Pajak Mimika 2024 Over Target

TIMIKA, pojokpapua.id – Realisasi penerimaan pajak Kabupaten Mimika pada tahun 2024 berhasil melampaui target hingga 100,55 persen. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, per 17 Desember 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp 272,45 miliar, meskipun penghitungan final hingga 31 Desember belum selesai.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Benyamin Tandiseno, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak meskipun masih ada waktu hingga akhir tahun.
“Belum sampai 31 Desember, namun realisasi penerimaan pajak kita sudah melampaui target hingga 100,55 persen,” ujar Benyamin, Jumat (20/12/2024).

Selain penerimaan pajak, Benyamin juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 6,08 triliun atau 83,33 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 409,29 miliar atau 95,24 persen dari target.

Meskipun beberapa jenis pajak belum mencapai target, Benyamin optimis target keseluruhan dapat terpenuhi. Beberapa jenis pajak yang sudah melampaui target memberi keyakinan bahwa pendapatan pajak di Kabupaten Mimika tahun ini akan sesuai dengan harapan.
“Kami optimis mampu mencapai target keseluruhan mengingat ada beberapa jenis pajak yang sudah over target,” tambahnya.(*)

Realisasi penerimaan pajak bersumber dari enam jenis pajak utama, dengan detail sebagai berikut:

  1. Pajak Reklame
    • Penerimaan: Rp 3,77 miliar (101,54 persen dari target Rp 3,71 miliar).
    • Termasuk pajak papan billboard, videotron, dan reklame lainnya, pajak ini telah melampaui target.
  2. Pajak Air Tanah
    • Penerimaan: Rp 5,41 miliar (90,22 persen dari target Rp 6 miliar).
    • Benyamin optimis target pajak ini tercapai setelah pembayaran dari PT Freeport yang biasanya diselesaikan pada akhir Desember.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Penerimaan: Rp 19,78 miliar (95,33 persen dari target Rp 20,75 miliar).
    • Benyamin memperkirakan penerimaan ini akan melampaui target setelah pencairan oleh pihak ketiga.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
    • Penerimaan: Rp 77,81 miliar (98,49 persen dari target Rp 79 miliar).
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    • Penerimaan: Rp 16,56 miliar (103,45 persen dari target Rp 16 miliar).
  6. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
    • Penerimaan: Rp 150,62 miliar (102,47 persen dari target Rp 146,99 miliar).
    • Meliputi pajak restoran, makanan dan minuman, listrik, penerangan jalan, jasa perhotelan, hiburan, parkir, hingga bioskop.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed