TIMIKA, pojokpapua.id – Guna keperluan penyidikan, maka Sat Reskrim Polres Mimika melaksanakan olah TKP kasus pembunuhan di jalan belakang hotel Serayu.
Olah TKP kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq serta menghadirkan tersangka berinisial MR alias T (23) itu dilaksanakan di lokasi kejadian pada Jumat (20/12/2024) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan olah TKP tersebut memperagakan 14 adegan, yang dimulai dari awal sepeda motor pelaku bersenggolan dengan sepeda motor yang membonceng korban DK, hingga pelaku menganiaya korban.
“Kita olah TKP mulai titik awal sampai dengan titik dimana korban sebelum dievakuasi ke RSUD,”ucap AKP Fajar yang ditemui di lokasi olah TKP.
Saat ini kata Kasat Reskrim, pelaku MR alias T telah resmi berstatus sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(*)
Komentar