oleh

Selama Natru, Pemkab Mimika Batasi Peredaran Miras dan Aktivitas THM

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatasan peredaran Minuman Keras (Miras) dan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama periode Natal dan Tahun Baru.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan damai selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami telah menerbitkan SK Bupati yang mengatur pembatasan ini. Jadi, selama masa Natal dan Tahun Baru, tidak ada penjualan minuman keras,” ungkap Valentinus pada Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Valentinus menjelaskan, kebijakan pembatasan peredaran Miras dan aktivitas di THM bukan tanpa alasan. Berdasarkan data, konsumsi Miras sering menjadi pemicu utama berbagai tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kita tahu bahwa Miras kerap menjadi salah satu penyebab utama tindak kriminal. Dengan pembatasan peredarannya selama Natal dan Tahun Baru, kami berharap dapat mengurangi angka kejahatan,” tegas Valentinus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed