TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial YRY (19) yang merupakan salah satu dari pelaku kasus penikaman yang terjadi di Jalan Soter Elmas, Timika pada Jumat (13/12/2024) lalu akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku YRY diketahui mempunyai peran sebagai pemilik senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku SW untuk menikam korban JFTL.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mimika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucap Kasat Reskrim yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (16/12/2024).
Sementara untuk korban sendiri kata Kasat Reskrim, masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Sebelumnya seorang pelaku bernisial SW (17) diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Mimika, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial JFTL (24).
Dimana kejadian bermula ketika pelaku, yang saat itu tidak terima lantaran jalan tersebut di tutup sementara karena ada acara hajatan, sehingga terjadi keributan, yang berujung pada penikaman terhadap korban JFTL.(*)
Komentar