TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika, menerima laporan dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mimika beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Kamis (12/12/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq , STrk mengatakan laporan tersebut awalnya dilaporkan ke Gakkumdu, kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.
“Kami dari Satreskrim Polres Mimika yang tergabung dalam tim Gakkumdu, baru saja menerima terusan kasus yang dilaporkan ke Gakkumdu. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilimpahkna ke kami kepolisian,”jelas AKP Fajar yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis malam.
Kasat menuturkan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan PSU pada Pilkada Mimika.
“Betul dan masih kami dalami. Yang dilaporkan itu terkait adanya dugaan pelanggaran saat PSU. Jadi kami mohon waktu ya,”papar AKP Fajar.
Sementara kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Mimika menyampaikan kedatangannya ke Polres Mimika untuk melaporkan dugaan pelanggaran di Pilkada Mimika.
“Terkait pemilu persoalannya, lain tidak ada,”singkat Wetipo kepada wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika.(*)
Komentar