oleh

Perda Persampahan Kabupaten Mimika Akan Diperbarui

TIMIKA, pojokpapua.id – Peraturan Daerah (Perda) Persampahan Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 dianggap tidak lagi relevan untuk mengelola masalah persampahan di daerah yang terus berkembang. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika memulai proses pembaruan Perda tersebut dengan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan naskah akademik tentang pengelolaan persampahan, Rabu (11/12/2024), di Hotel Kanguru.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Frans Kambu, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika terus mengalami perkembangan pesat, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih sesuai untuk mengelola sampah.

“Penanganan sampah di Kabupaten Mimika harus dilakukan secara tepat. Perda ini nantinya akan menjadi dasar bagi pengelolaan sampah yang lebih modern dan terstruktur, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung,” jelas Frans.

Tenaga ahli, Ir. Firdaus, ST, MSi, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Mimika saat ini masih mengacu pada paradigma lama. Pembaruan Perda diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih efektif bagi pemerintah dalam menangani sampah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ranperda pengelolaan sampah ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya. Dukungan dari distrik, terutama enam distrik di sekitar kota, juga penting untuk mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, sistem pengelolaan sampah yang saat ini digunakan, seperti metode sanitary landfill, perlu ditingkatkan. Model baru yang diajukan adalah sistem controlled landfill, yang merupakan perbaikan dari sistem open dumping.

“Controlled landfill adalah metode peralihan yang meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Hal ini diharapkan mampu mengatasi masalah lokasi pembuangan sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) yang saat ini masih dikelola secara tradisional,” ujarnya.

Selain membarui Perda, pemerintah juga diwajibkan menyediakan sarana pembuangan sampah yang memadai untuk memperbaiki wajah Kota Mimika. Hal ini mencakup tempat pembuangan sementara (TPS) yang mudah diakses serta teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed