TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah strategis dengan memindahkan lapak pedagang obral barang dari luar gedung ke dalam Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral. Keputusan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan jumlah pengunjung antara area luar dan dalam pasar.
Langkah pemindahan ini dilakukan menyusul keluhan dari para pedagang di dalam pasar yang mengeluhkan sepinya pengunjung dan menurunnya pendapatan. Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah upaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi di Pasar Sentral.
Sebelumnya, pedagang obral barang ditempatkan di dalam pasar, namun atas permintaan mereka, lapak dipindahkan ke area luar gedung A2. Akibatnya, mayoritas pengunjung hanya berbelanja di luar pasar dan jarang memasuki area dalam. Hal ini menimbulkan keluhan dari pedagang yang berada di dalam gedung, yang merasa dirugikan karena kehilangan pembeli.
“Kami sebelumnya mengakomodasi pedagang obral di luar gedung A2, tetapi justru mematikan pedagang lain di dalam. Karena itu, sesuai kesepakatan bersama, mereka dipindahkan kembali ke dalam pasar,” jelas Petrus Pali Ambaa pada Senin (9/12/2024).
Selain dipindahkan ke dalam gedung, aktivitas para pedagang obral akan dibatasi. Mereka hanya diperbolehkan berjualan pada hari Minggu saja. Lebih lanjut, untuk sementara waktu, aktivitas penjualan obral selama bulan Desember dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada Januari 2025.
“Penjualan obral dihentikan sementara pada Desember. Namun, teknis pelaksanaannya akan kami atur lagi untuk Januari tahun depan,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan alur kunjungan di Pasar Sentral menjadi lebih merata sehingga seluruh pedagang, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung, dapat merasakan dampak positif dari kunjungan pembeli. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar dan memberikan kenyamanan bagi para pedagang serta pembeli di Pasar Sentral.(*)
Komentar