oleh

Pemkab Mimika Akan Bagikan SK PPPK Guru pada 1 Januari 2025

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 1 Januari 2025.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengumumkan hal ini saat memimpin apel gabungan di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (18/11/2024). Ia menjelaskan bahwa pembagian SK tersebut diselaraskan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang mencakup anggaran untuk gaji guru PPPK.

Valentinus menegaskan bahwa penyerahan SK belum bisa dilakukan pada 2024 karena anggaran untuk gaji PPPK guru belum tersedia dalam APBD tahun berjalan.

“SK PPPK guru belum bisa kami bagikan sekarang karena anggaran gaji untuk PPPK guru belum dianggarkan di tahun 2024. Jika SK dikeluarkan sekarang, itu hanya akan menjadi SK bodong karena tidak diikuti dengan pembayaran gaji,” jelas Valentinus.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Mimika memastikan pembagian SK dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur pada awal 2025, bersamaan dengan mulai berlakunya anggaran baru.

Valentinus meminta kepada para guru PPPK yang telah lolos seleksi untuk bersabar menunggu hingga SK resmi diterbitkan.

“Kami telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan proses ini sesuai aturan. Jadi, saya harap semua bisa bersabar. Semua langkah yang kami ambil telah kami rancang untuk kebaikan bersama,” katanya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed