oleh

Dinas PUPR Mimika Gelar Sosialisasi Penataan Ruang untuk Dukung Investasi

TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang penataan ruang pada Selasa (19/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika ini dihadiri oleh dinas teknis, perwakilan distrik, dan pengusaha setempat.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan terbaru di bidang tata ruang.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yakobus Karet, menyoroti pentingnya penataan ruang dalam mendukung pembangunan Kabupaten Mimika. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Hal ini menjadikan Timika sebagai pusat permukiman strategis yang melayani kegiatan berskala internasional, nasional, atau lintas provinsi.

Yakobus menjelaskan bahwa status kawasan strategis nasional ini membawa dinamika pembangunan yang pesat, sekaligus meningkatkan potensi investasi di Mimika. “Dengan iklim investasi yang semakin signifikan, diperlukan kepastian dan kemudahan bagi para investor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dalam rangka memperkuat ekosistem investasi, Yakobus menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang menggantikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. UU ini menyederhanakan persyaratan dasar berusaha, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.

“Dengan regulasi ini, pemerintah bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha. Hal ini akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas PUPR berharap tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemanfaatan ruang guna mendukung peningkatan realisasi investasi di Mimika.

“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Yakobus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed