TIMIKA, pojokpapua.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, menyelenggarakan workshop penyusunan masterplan untuk Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Mimika. Workshop yang dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024) di Hotel Swisbelinn ini berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui perhutanan sosial.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perhutanan sosial adalah model pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat adat. “Perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan, dan mendukung dinamika sosial budaya,” jelas Yoga.
Menurut Yoga, pelaksanaan IAD berbasis perhutanan sosial di Mimika merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hingga saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 izin pengelolaan perhutanan sosial dengan luas 45.465,3 hektar yang melibatkan 4.933 kepala keluarga (KK). Khusus di Mimika, terdapat delapan izin dengan total luas 7.088 hektar yang melibatkan 1.261 KK.
IAD merupakan pendekatan terpadu dalam percepatan pengembangan perhutanan sosial, berfokus pada pertumbuhan ekonomi pedesaan untuk mengurangi urbanisasi dan mendukung ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja, dan dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
“IAD bukan hanya sekadar pengelolaan hutan, tetapi juga upaya membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, agar mereka dapat meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan,” tambah Yoga. Ia menekankan pentingnya peran IAD dalam mitigasi perubahan iklim, karena hutan berperan besar dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim.
Kepala Balai PSKL Maluku Papua, Ojom Somantri, S.Hut., M.Sc., menyebutkan bahwa perhutanan sosial adalah program nasional yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama melalui lima skema: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan kehutanan, dan hutan adat. IAD, lanjut Ojom, mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan program kerja yang terpadu hingga 2030.
“IAD merupakan kolaborasi lintas sektor yang memerlukan sinergi dari semua pihak. Ini bukan hanya program KLHK, tapi milik kita bersama,” kata Ojom.(*)
Komentar