TIMIKA, pojokpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) non-APBD Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna IV masa sidang III, yang digelar pada Jumat (1/11/2024) di ruang paripurna DPRD Mimika. Delapan Perda tersebut disetujui setelah tujuh fraksi DPRD Mimika, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKB, Perindo, dan Demokrat, menerima usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan sebelumnya.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda yang telah ditetapkan. “Marilah bergandengan tangan mendukung pelaksanaan Perda. Dengan telah disepakatinya Perda ini, kiranya segera dapat disosialisasikan agar tujuan dan sasaran yang diharapkan bisa terwujud,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Anton menegaskan bahwa perkembangan situasi masyarakat menuntut peningkatan peran dan tanggung jawab setiap pihak untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi warga Kabupaten Mimika.
Pj. Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, mengapresiasi kerja keras tujuh fraksi DPRD dalam mengajukan, membahas, dan menetapkan delapan Ranperda menjadi Perda. “Kami berterima kasih kepada tujuh fraksi yang telah memberi usul, saran, serta mengkaji delapan Ranperda hingga menetapkannya sebagai Perda,” kata Valentinus.
Delapan Perda Non-APBD Tahun 2024
Delapan Perda yang ditetapkan mencakup berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika, yaitu, Perda Pemekaran Kampung mengatur tentang pembentukan dan pemekaran kampung-kampung baru.
Perda Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah – Mendukung pelestarian bahasa dan budaya daerah. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) – Memfasilitasi UMKM yang dikelola OAP agar dapat berkembang.
Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, mengatur upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Mimika. Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2023-2043, merupakan panduan pembangunan Mimika untuk dua dekade ke depan.
Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, mencakup kebijakan pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, mengatur kebijakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menyediakan panduan kebijakan terkait kesejahteraan sosial.
Dari delapan Perda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan legislatif dan empat lainnya usulan dari dinas teknis di Pemkab Mimika. Setelah pengesahan, Pemkab Mimika akan mengajukan surat penomoran registrasi Perda ini kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum.
Dengan adanya delapan Perda ini, diharapkan Mimika dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta memperkuat tatanan sosial dan budaya lokal.(*)
Komentar