oleh

Polsek Mimika Baru Amankan Pelaku Pembacokan

TIMIKA, pojokpapua.id – Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial SNR alias Sami yang terjadi di seputaran di kompleks gorong-gorong, Timika pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 04.35 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH mengatakan pelaku SNR alias Sami, diamankan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru di Jalan Sam Ratulangi pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.

Menurut Kapolsek, pelaku SNR diamankan lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial SCSK.

Akibat penganiayaan itu, korban SCSK mengalami luka akibat tebasan senjata tajam di bagian kepala, punggung, dan tangan kiri. Sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini menjelani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Mimika Baru,”kata Kapolsek yang ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Sabtu (26/10/2024).

AKP Limbong mengungkapkan kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tertanggal 22 Oktober 2024.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku SNR alias Sami pada saat melakukan aksinya, dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Bermula ketika pelaku pulang acara goyang di seputaran lokasi kejadian.

Kemudian terjadi salah paham antara pelaku dengan salah satu rekan korban, terkait masalah sepeda motor, yang berujung pada terjadinya penganiayaan oleh SNR alias Sami kepada korban SCSK.
“Hasil pendalaman pelaku SNR alias Sami ini, mengaku selalu membawa alat tajam untuk jaga diri,”ucap AKP Limbong.

Akibat perbuatannya, pelaku SNR alias Sami disangkakan Pasal 351, Ayat 2 KUHP yang berbunyi, “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed