TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika tengah mempersiapkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung tata ruang kota Timika selama 20 tahun ke depan, yakni dari 2024 hingga 2043. Sebagai bagian dari proses penyusunan, DLH mengadakan konsultasi publik kedua pada Kamis (24/10/2024) di Hotel Kanguru untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.
Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, menyampaikan pentingnya peran serta kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari lembaga masyarakat dan dinas terkait dalam penyusunan dokumen KLHS ini. Ia juga mengingatkan agar formulir Saran Pendapat dan Tanggapan (SPT) diisi sebagai masukan berharga untuk memperkaya dokumen ini.
“Dokumen KLHS ini akan menjadi dasar untuk penataan ruang kota Timika selama 20 tahun ke depan. Kami berharap Pokja dan dinas terkait aktif dalam penyusunan ini untuk mengangkat isu-isu strategis bagi kemajuan Mimika,” ujar Kambu.
Langkah berikutnya setelah konsultasi publik ini adalah mengirimkan dokumen tersebut ke DLH Provinsi Papua Tengah untuk divalidasi. Selanjutnya, DLH Provinsi Papua Tengah akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Tengah untuk persetujuan akhir pada dokumen KLHS tata ruang ini. “Kami rencanakan pengajuan validasi ke provinsi pada November nanti,” tambah Kambu.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar, Hasanuddin Hatta, menjelaskan bahwa konsultasi publik kedua ini merupakan rangkaian kegiatan kelima dari sejumlah agenda yang telah dirancang. Dalam konsultasi ini, isu Kawasan Rawan Bencana (KRB) menjadi salah satu perhatian utama. Dari 120 KRB yang diidentifikasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), akhirnya ditetapkan 20 kawasan yang memerlukan perhatian khusus sesuai dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, perbaikan perencanaan jalan dalam RDTR juga menjadi rekomendasi penting karena beberapa rencana pembangunan jalan berada di wilayah rawan bencana. Hatta menjelaskan bahwa rekomendasi ini meliputi penyesuaian penempatan jalan dan rambu-rambu yang membatasi pembangunan fasilitas tambahan di sekitar kawasan tersebut.
Terkait isu persampahan di Timika yang tinggi, RDTR mengusulkan penempatan TPS yang berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, diusulkan agar TPS tidak ditempatkan terlalu dekat dengan permukiman untuk menghindari pencemaran udara.
Hatta juga mengungkapkan rencana pengelolaan air bersih melalui jalur perpipaan dan pembangunan sumber daya air dari Kali Kyura, menggantikan sumber air dari sumur bor. Selain itu, RDTR telah mengatur adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) komunal sebagai bagian dari pengelolaan sanitasi yang akan didukung oleh jaringan perpipaan di masa depan.(*)
Komentar