oleh

DLH Gelar FGD II Penyusunan KLHS Tahun 2024-2043

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk periode 2024-2043, pada Rabu (23/10/2024) di Hotel Kanguru, Timika. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan wilayah Kabupaten Mimika.

Kepala DLH Mimika, Frans Kambu, menyampaikan bahwa banjir, kekeringan, pencemaran udara dan air, serta berbagai bencana lingkungan lainnya menunjukkan bahwa kondisi lingkungan di banyak daerah, termasuk Mimika, semakin memburuk. Hal ini menandakan bahwa aspek lingkungan hidup belum menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan selama ini.

“Pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana, dan program seringkali tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal,” ujar Frans. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan kebijakan yang mengutamakan kelestarian lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Frans menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang PPLH Pasal 15 Ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Hal ini diperkuat oleh Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017, yang mewajibkan penyusunan KLHS oleh kepala daerah.

Sebagai bagian dari rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika, Kabupaten Mimika harus melaksanakan dokumen KLHS yang telah disusun untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan. KLHS ini juga mengkaji dampak kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang akan diimplementasikan di daerah tersebut.

“Kajian ini penting karena akan menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program yang tertuang dalam RDTR Kabupaten Mimika,” tambahnya.

Tenaga ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar, Hasanuddin Hatta, juga menekankan bahwa penyusunan KLHS sesuai dengan amanat UU 32/2009. KLHS RDTR perkotaan Timika bertujuan memastikan integrasi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan Timika 2023-2043.

Melalui proses dialog dan konsultasi dengan pemangku kepentingan, beberapa isu lingkungan hidup di Timika telah diidentifikasi. Terdapat 11 isu utama, di antaranya tingginya frekuensi banjir, rendahnya kualitas air, kerusakan ekosistem, degradasi lingkungan, hingga penataan ruang yang masih kurang terkait tata kelola sampah.

Frans Kambu berharap FGD ini mampu memberikan rekomendasi yang strategis serta menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merancang tata ruang yang berkelanjutan. “Kita harus berkomitmen mewujudkan KLHS yang berkualitas demi pembangunan yang berkelanjutan di Mimika, agar lingkungan tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed