oleh

Terbukti Bersalah, Distributor Kosmetik NRL Timika Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

TIMIKA, pojokpapua.id – Terbukti bersalah mengedarkan kosmetik ilegal atau tidak memenuhi ketentuan merk NRL, R seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Mimika dijatuhi hukuman 10 bulan masa kurungan oleh Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (17/1/0/2024).

R sendiri masih diberikan waktu 7 hari dari hakim untuk pikir-pikir apakah menerima keputusan atau banding.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Kabupaten Mimika, Nursinatrya Sari, SSi, Apt
mengatakan, R dipidana karena terbukti menjual kosmetik merk NRL yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan beredarnya kosmetik merk NRL yang sudah diuji laboratorium dan tidak memenuhi ketentuan ini, Loka POM sendiri sudah melakukan berbagai upaya.

Upaya pembinaan kepada R sudah dilakukan sejak Tahun 2020. Karena tidak perbaikan dan R tetap menjual produk, maka langkah terakhir yang ditempuh oleh Loka Pom adalah menempuh jalur hukum. Sebelum menempuh jalur hukum, R diketahui buron sehingga kasus ini baru bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika pada bulan awal Juni dan mulai bersidang pada Juni dan hari ini keputusan sidang.

“Ini salah satu upaya Loka POM di Kabupaten Mimika untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,”ujar Nursinatrya.

Loka POM kata Nursinatrya tidak memperbolehkan kosmetik merk NRL ini untuk dijual di Timika. Untuk itulah, R sebagai distributor kosmetik merk NRL perlu ditindak tegas dengan jalur hukum.

“Jadi ini menjawab banyak pertanyaan masyarakat. Kami tidak memperbolehkan. Maka, ini salah satu upaya kami untuk mencegah kenapa R dipidana, karena dia sudah diperingati berkali-kali, pembinaan sudah sejak Tahun 2020 sampai 2023,”jelasnya.

Diketahui kosmetik NRL yang pusat peracikannya ada di Makassar ini sudah diuji laboratorium oleh Loka POM setempat. Kemudian, Loka POM Mimika juga melakukan uji ulang laboratorium di Jayapura dan hasilnya positif mengandung raksa, merkuri dan hidrokinon.

R sendiri selalu distributor menjual paket kosmetik NRL yang terdiri dari krim siang, krim malam, toner dan pencuci muka yang sempat membuka tokonya di Jalan Yos Sudarso.

Agar masyarakat terlindung dari produk kosmetik yang melanggar ketentuan, sejumlah upaya dilakukan oleh Loka POM. Salah satu upayanya yaitu secara berkala menerbitkan public warning di website wwwbadanpom.co.id dengan tampilan produk kosmetik yang dicabut ijin edarnya maupun tidak memiliki ijin edar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed