TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menyelenggarakan konsultasi publik tahap kedua terkait penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Mimika untuk periode 2024-2044. Acara yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Hotel Horison Diana, Timika, ini bertujuan untuk mengatur tata ruang perkotaan Mimika selama 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Ir. Dominggus Robert Mayaut, menjelaskan bahwa RDTR merupakan penjabaran lebih detail dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini disusun dengan merujuk pada RTRW provinsi dan nasional. “RDTR akan memberikan gambaran lebih spesifik mengenai tata letak pembangunan di perkotaan, serta mengatur zona-zona atau ruang selama dua dekade mendatang,” jelas Robert.
Robert menambahkan, dokumen RDTR ini nantinya akan menjadi landasan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Proses penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga adat Lemasa dan Lemasko, serta perwakilan dari kelurahan dan distrik di Mimika.
RDTR diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat maupun investor yang ingin mendirikan bangunan atau usaha di kawasan perkotaan. “RDTR sangat penting agar penataan kawasan perkotaan berjalan teratur. Misalnya, pembangunan bengkel di dekat tempat ibadah atau sekolah tentu tidak diperbolehkan,” ujar Robert.
Selain sebagai panduan, RDTR juga akan mendukung proses perizinan pembangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus sesuai dengan zona yang ditetapkan. Ke depannya, zona-zona RDTR ini akan diintegrasikan dalam sistem digital untuk memastikan keteraturan tata ruang.
“Zona-zona tersebut nantinya akan tersistem secara digital, sehingga jika ada yang ingin membangun tanpa mematuhi aturan, izinnya tidak akan dikeluarkan,” tambah Robert.
Dengan tersusunnya dokumen RDTR ini, diharapkan kawasan perkotaan Mimika bisa lebih tertata dan mampu menarik investasi yang sesuai dengan perencanaan tata ruang yang ada.(*)
Komentar