TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal unit Reskrim Polsei Mimika Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial PK yang terjadi di seputaran Jalan Yos Sudarso pada Bulan September lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan pelaku PK diamankan berdasarkan hasil penyelidikan, serta petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek, pelaku PK diamankan di kediamannya di kompleks gorong-gorong, bersama barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curiannya.
“Tim Opsnal kami lakukan penangkapan, yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara intensif terhadap pelaku, guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,”kata Kapolsek yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku PK diketahui merupakan pelaku kambuhan yang pernah mendapatkan vonis 1,8 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Timika atas tindak pidana kasus penganiayaan
“Pelaku PK mengakui perbuatannya dan juga pernah mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan selama 1,8 tahun penjara,”jelas AKP Limbong.
Kapolsek menambahkan saat ini pelaku PK sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, sambil masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”ungkap AKP Limbong.(*)
Komentar