oleh

Kesbangpol Papua Tengah Gelar Bimtek untuk Pansel DPRK

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Jalur Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) dari delapan kabupaten di Papua Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, pada Rabu hingga Jumat (2-4/10/2024).

Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Drs. Lukas Ayomi, menjelaskan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Pansel mengenai regulasi yang terkait dengan proses pemilihan calon anggota DPRK jalur pengangkatan OAP.

“Setelah Bimtek ini, kami berharap Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai regulasi dan kembali ke kabupaten masing-masing untuk menyelesaikan proses seleksi,” ujar Ayomi.

Anggota Pansel yang berasal dari berbagai unsur, seperti kejaksaan negeri, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, akademisi, dan tokoh adat, akan segera memilih jajaran kepengurusan mereka setelah pelatihan ini. Setelah itu, Pansel akan menyusun pedoman kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas dan menyusun jadwal pendaftaran calon anggota DPRK.

“Pansel memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jadwal dan semua tahapan pemilihan anggota DPRK. Mereka akan menjalankan proses ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Ayomi.

Ia menekankan pentingnya Pansel menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanpa intervensi politik, sehingga anggota DPRK yang terpilih benar-benar profesional dan dapat mewakili kepentingan masyarakat lokal, khususnya OAP.

Menurut Ayomi, tugas anggota DPRK jalur pengangkatan hampir sama dengan anggota DPRD dari partai politik, yaitu menyusun Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, kesiapan panitia seleksi sangatlah penting.

Kriteria khusus bagi calon anggota DPRK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Syarat utama calon anggota DPRK, di antaranya, adalah memiliki ijazah minimal S1, tidak terlibat dalam partai politik selama minimal lima tahun, serta tidak pernah mengikuti seleksi DPRD melalui partai politik. Selain itu, calon anggota harus memiliki rekam jejak yang kuat dalam kegiatan dan program yang berhubungan dengan masyarakat adat.

Jumlah anggota DPRK di tiap kabupaten di Papua Tengah bervariasi, tergantung pada jumlah anggota DPRD yang berasal dari partai politik. Kabupaten Mimika memiliki jumlah anggota DPRK terbanyak, yaitu sembilan orang, karena DPRD Mimika terdiri dari 35 anggota. Sementara itu, Kabupaten Deiyai memiliki anggota DPRK paling sedikit, yaitu lima orang, sebanding dengan jumlah 20 anggota DPRD di kabupaten tersebut.

“Paling banyak di Mimika dengan sembilan anggota DPRK, dan paling sedikit di Deiyai dengan lima anggota,” tambah Ayomi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed