oleh

Pemkab Mimika Gandeng Pamong Institute Kaji Pemekaran Kabupaten dan Distrik

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menggandeng Pamong Institute untuk melakukan kajian pemekaran kabupaten dan distrik. Hasil pendataan di lapangan disampaikan oleh pihak Pamong Institute kepada Bagian Tata Pemerintahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Hotel Swiss Belinn.

Direktur Pamong Institute, Wahyudi al-Maroky, M.Si, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kajian dan pengumpulan data di beberapa distrik, termasuk Distrik Jita dan Agimuga. “Kajian pemekaran ini diharapkan menjadi dasar untuk pemekaran dan pijakan pembangunan ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Mimika, Septinus Timang, S.Sos, M.H., menekankan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda dan Pamong Institute, diharapkan ada pemerataan dalam pelayanan di bidang perekonomian, kesehatan, dan pendidikan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Septinus menegaskan bahwa pemekaran wilayah, baik kabupaten maupun distrik, harus didasarkan pada kajian yang matang dan komprehensif. “Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Mimika telah menandatangani MoU dengan tim Pamong pada awal tahun 2023. Kajian yang dihasilkan akan menghasilkan empat distrik, dan pada tahun 2024, akan dilanjutkan untuk pemekaran menjadi dua kabupaten dan delapan distrik.

Output yang diharapkan dari kajian ini adalah pemekaran yang segera terlaksana, sehingga pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dapat lebih dekat dengan masyarakat. “Kita menyadari bahwa proses pemekaran ini melibatkan banyak aspek, mulai dari kesiapan administrasi pemerintahan, kapasitas ekonomi, hingga aspek sosial dan budaya masyarakat,” ungkapnya.

Konsultasi publik diadakan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan ini. “Selaku pemerintah daerah, saya sangat berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi dan tantangan yang akan kita hadapi dalam pemekaran ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemekaran tidak boleh dipandang sebagai solusi cepat, melainkan harus melalui pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed