TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan 2 tersangka kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan poros Mapurujaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (23/9/224).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial JW dan KM, diserahkan ke Kejari Mimika setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.
“Benar, tahap II ini berdasarkan surat dari kejaksaan, yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap,”ucap AKP Limbong yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin siang.
Kata Kapolsek, proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan melalui unit Reskrim merupakan keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang ditanganinya.
“Hal ini bisa menjadikan pembelajaran hukum bagi masyarakat, atas konsekuensi kejahatan yang dilakukannya,”tegas AKP Limbong.
Kedua pelaku diserahkan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Fino beserta kunci kontak dan TNKB, sebilah parang, 1 unit handphone merk Oppo serta beberapa barang lainnya yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Kasus curas tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2024) lalu, dan kedua tersangka diamankan di seputaran Jalan Bougenville pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebilah parang dan 1 buah handphone. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)
Komentar