oleh

Seorang Warga Binaan Lapas Timika Kabur Saat Bersihkan Rumah Dinas

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berinisial ADS, dilaporkan kabur pada Kamis (12/9/2024) lalu. Dia kabur saat dibawa oleh seorang petugas lapas berinisial DMG, untuk bersih-bersih rumah dinas yang ada di kompleks Lapas Kelas IIB Timika.

Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, ADS dibawa oleh petugas lapas DMG, tanpa prosedur yang berlaku. “Warga binaan dipinjam oleh petugas. Dia dikawal sendiri. Ada sembilan orang yang pergi bersih-bersih rumah, delapan orang balik satu orang tidak. Nanti sekitar pukul 20.45 WIT, baru ada laporan ke saya,”kata Kalapas, pada Jumat (20/9/2024).

Kapalas menegaskan bahwa oknum petugas lapas tersebut membawa warga binaan, tidak menjalankan sesuai aturan yang berlaku. “Itu tidak prosedur, pimpinan tidak ada yang tahu, kepala seksi juga tidak tahu,”tegasnya.

Menurut dia saat ini, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap oknum warga binaan itu.

“Kita sudah laporkan ke Polres, dan surat pemberitahuan juga kita tembuskan ke polsek-polsek terdekat yang ada di Mimika. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda, satu minggu penuh kita cari juga tidak ada tanda-tanda,”ungkapnya.

Kalapas menyampaikan, ia juga telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Sanksinya bisa sedang, bisa berat karena hal itu tidak sesuai prosedur. Tapi sudah usulkan untuk yang bersangkutan (Oknum petugas lapas) dilakukan pemeriksaan dengan kronologi dan langkah-langkah yang diambil pimpinan di satuan kerja. Jadi kalau sanksi yang dikenakan belum ada sekarang, karena belum pemeriksaan,”urainya.

Sementara itu Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan, dan permohonan bantuan pencarian terhadap oknum warga binaan yang kabur dari lapas itu.

“Suratnya sudah kami terima, dan kami masih lakukan pencarian,”kata Kompol Hermanto.

Untuk diketahui bahwa ADS  merupakan warga binaan tindak pidana perlindungan anak, dengan masa pidana 16 tahun, namun ADS baru menjalani pidana sekitar 4 tahun, lalu melarikan diri.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed